Kemenag Setop Layanan Akad Nikah

Kemenag Setop Layanan Akad Nikah

JAKARTA - Kementerian Agama menutup sementara layanan akad nikah. Karenanya, warga diminta untuk kembali menjadwal ulang rencana pernikahan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengimbau agar masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat Covid-19. Terlebih, pihaknya untuk sementara waktu menutup layanan permohonan akad nikah.

\"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru, tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,\" kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).

Meski demikian, dia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftaran tidak dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA). Mekanisme dilakukan secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

\"Untuk pelaksanaan akad nikah tidak dilakukan di masa darurat Covid-19. Perkembangan terkait waktu akan terus diperbaharui,\" ungkapnya.

Dijelaskannya pula, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.

\"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,\" kata dia.

Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di kantor wilayah (Kanwil) dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

\"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,\" katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) meminta agar pemerintah menghentikan sementara pelayanan akad nikah di tengah wabah Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, Madari mengatakan, usulan ini disampaikan lewat surat bernomor 003/PP/III/2020 yang ditujukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag.

\"Bermaksud menyampaikan harapan atas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional penghulu saat pelayanan pengawasan pencatatan nikah dalam masa tanggap darurat di beberapa wilayah/daerah di Indonesia,\" ucap Madari, Senin (30/3).

Selain itu, usulan APRI juga mengacu kepada surat edaran Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/HK.007/03/2020 yang terbit tanggal 19 Maret 2020, tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di lingkungan Ditjen Bimas Islam.

\"Dengan ini kami memohon kepada Bapak untuk menghentikan sementara layanan pengawasan pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh wilayah Republik Indonsia, sampai berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19,\" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: