Waduh, Ayah dan Anak Kompak Jadi Pengedar Obat Keras

Waduh, Ayah dan Anak Kompak Jadi Pengedar Obat Keras

CIREBON – Karena membuat resah masyarakat, tiga orang yang diduga menjual obat sediaan farmasi tanpa izin edar diciduk Reskrim Polsek Gebang. Tiga orang itu berinisial BP (39), AS (18) dan SK (49).

Dua tersangka terakhir merupakan ayah dan anak asal Gebang, Kabupaten Cirebon. Sementara BP warga Kaligawe, Semarang. Ribuan butir obat keras terbatas berhasil disita polisi dari tangan mereka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat unit Reskrim Polsek Gebang mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan BP dan AS mengedarkan pil koplo di wilayah Gebang.

Petugas langsung memantau tersangka. Gerak-gerik mereka terlihat mencurigakan, sehingga polisi segera melakukan penggeledahan. Benar saja, polisi mendapatkan obat keras dari tangan mereka.

\"Pada Sabtu sore (11/4) di Blok 1 Desa Playangan, Kecamatan Gebang, kita mengamankan BP dan AS karena terbukti kedapatan memiliki, menguasai dan mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain tanpa keahlian serta izin edar serta kewenangannya,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kapolsek Gebang Iptu Awan kepada Radar Cirebon, Senin (13/4).

Dari penangkapan dua pelaku itu, polisi berhasil mengantongi ribuan butir pil koplo, di antaranya 99 butir Trihexpenedil, 1.036 butir obat warna kuning berjenis DMP. Barang bukti lainnya uang tunai Rp 36.000 yang diduga sebagai hasil penjualan, dua handphone merek LG dan Nokia beserta sim card, dan 17 pak plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau barang tersebut akan dijual. \"Pengakuan dari AS barang itu milik ayahnya berinisial SK. BP dan AS hanya membantu menjual. Langsung saja, kita melakukan pencarian terhadap SK. Selang beberapa menit, SK dapat diamankan di gang Desa Playangan,\" beber kapolsek.

Saat diamankan polisi, SK berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri. Namun, anggota unit Reskrim Polsek Gebang berpengalaman, sehingga berhasil menggelandang SK meskipun harus terlibat kontak fisik.

\"Keterangan SK, barang tersebut miliknya. Dia membeli dari seseorang di wilayah Kota Cirebon. Pengakuannya baru satu bulan menjual,\" katanya.

Akibat dari perbuatannya, ayah dan anak itu terjerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus tersebut, kini ditangani Sat Narkoba Polresta Cirebon untuk pengembangan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: