Jam Pelayanan Samsat Haurgeulis Kembali Normal

Jam Pelayanan Samsat Haurgeulis Kembali Normal

INDRAMAYU - Pelayanan Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis kembali normal. Sebelumnya jam oeprasional pelayanan sempat dibatasi.

Pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 14.30 untuk hari Senin-Kamis. Hari Jumat dari jam 08.00 sampai dengan pukul 15.00. Sedangkan waktu pelayanan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga jam 13.00. Jam pelayanan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (13/4) sampai 31 Mei mendatang.

Kendati demikian, Samsat Haurgeulis tetap memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan secara ketat bagi pengunjung atau wajib pajak maupun para pegawai sebelum memberikan pelayanan tatap muka. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Dimulai saat pengunjung baru tiba di pintu masuk kantor Samsat Haurgeulis. Kendaraan mereka baik roda dua maupun empat wajib melewati sprayergate. Setelah itu, wajib pajak akan diminta mengenakan masker, mencuci tangan terlebih dahulu serta dilakukan disinfektan chamber disebuah tenda khusus.

Sebelum masuk ke tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemberian handsanitazer dan wajib pajak diminta menjaga jarak atau social distancing saat menunggu panggilan pelayanan.

“Kita tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata kepala Samsat Haurgeulis, Deni Handoyo, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Bagus Setiadi kepada Radar, Rabu (15/4).

Pemberlakukan jam pelayanan baru ini berdasarkan hasil evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memecah kerumunan massa dalam pemberian pelayanan kesamsatan.

Selain di Samsat Induk, penerapan standar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan peneybaran Covid-19 juga diberlakukan untuk pelayanan Samsat Keliling, Samsat Desa dan Samsat Kecamatan.

“Untuk waktu pelayanan Samling, Samdes dan Samsat Outlet lainnya akan menyesuaikan situasi dan kondisi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Deni Handoyo mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan non tunai. Melalui e-samsat baik pada gerai ATM, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Bukalapak, Kas Pro dan PPOB lainnya pada aplikasi Sambara, Samolnas maupun Sipolin. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore.

“Kita berupaya untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran non tunai melalui layanan online e-samsat dan aplikasi Sambara yang sudah disediakan. Sebuah inovasi yang memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di wilayah hukum Polda Jawa Barat ditengah kewaspadaan pendemi wabah corona,” terangnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: