Pemerintah Larang Mudik, Mulai Efektif 24 April

Pemerintah Larang Mudik, Mulai Efektif 24 April

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan daerah yang sudah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta wilayah zona merah virus corona (Covid-19).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Tercatat, masih ada 24 persen warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik meski sudah ada imbauan dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

“Pada rapat hari ini (kemarin) saya ingin menyampaikan bahwa mudik akan kita larang,” tegas Presiden Jokowi melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/4).

Keputusan itu diambil berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Perhubungan. “Saya ingin langsung saja. Dari hasil kajian dan pendalaman di lapangan, juga hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Kemudian yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka sangat besar 24 persen,” papar Jokowi.

Kepala Negara mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi. “Dari sinilah saya mengambil sebuah keputusan. Setelah sebelumnya larangan mudik terhadap ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang dilakukan minggu lalu. Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan larangan mudik ini mulai disiapkan,” tegasnya.

Masyarakat yang tidak mudik, lanjut Jokowi, sudah terbantu dengan sejumlah bantuan sosial. Ia menyebut ada bansos, pembagian sembako untuk Jabodetabek, dan Kartu Pra-Kerja juga sudah berjalan. Pada pekan ini, bansos tunai juga akan dilaksanakan.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, keputusan ini sudah diambil pemerintah. Pertimbangannya untuk keselamatan bangsa dan negara.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” tegas Luhut dalam keterangan resmi yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Selasa (21/4).

Larangan mudik ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar dan masuk dari dan ke wilayah tertentu. Khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Selain itu, transportasi masal di Jabodetabek seperti KRL tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.

Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja. Terutama tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Jadi strategi pemerintah ini dalam istilah militer dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” jelas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: