Disdik Majalengka Tunggu Juklak Juknis PPDB

Disdik Majalengka Tunggu Juklak Juknis PPDB

MAJALENGKA - Masa belajar di rumah tahap kedua untuk sekolah di Kabupaten Majalengka berakhir Selasa (21/4), dan kembali diperpanjang tahap ketiga hingga 30 Mei 2020 karena terdampak wabah Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Majalengka H Ahmad Suswanto SPd MPd.

Untuk panduan kegiatan menyikapi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan menurut Ahmad sudah mengeluarkan surat edaran tentang jadwal kegiatan selama masa belajar di rumah diberlakukan. Berdasarkan kalender pendidikan, 22-27 April merupakan libur awal Ramadan. Sementara 28-29 April pembelajaran karakter atau pesantren kilat, yang tetap diselenggarakan di rumah.

\"Semua guru mata pelajaran khususnya guru agama akan memberikan materi yang terkait dengan pendidikan keagamaan,\" terang Ahmad.

Sedangkan 30  April-30 Mei 2020 ada dua agenda yakni pembelajaran daring serta libur Idul Fitri. Termasuk ujian sekolah tingkat SMP yang sudah dilaksanakan pekan lalu dengan metode dikerjakan di rumah, dan sekolah memberikan kuota internet untuk siswa. Sedangkan ujian sekolah untuk tingkat SD baru akan dilaksanakan Juli mendatang.

Kadisdik mengakui ada perbedaan yang sangat signifikan antara pembelajaran metode daring dengan tatap muka, namun pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar siswa tetap bisa menyerap pelajaran selama menghadapi wabah Covid-19. Termasuk dengan memaksimalkan para guru untuk mengawasi perkembangan siswa selama masa belajar di rumah. Meskipun diakui banyak kekurangan, khususnya mengenai ujian sekolah dimana tingkat objektivitas berkurang.

\"Intinya kita memberikan pemahaman kepada siswa dan orang tua, untuk mendukung imbauan pemerintah meminimalisasi penyebaran wabah virus Corona dengan tetap berada di rumah. Kewajiban kami dari Dinas Pendidikan melalui sekolah dan guru, tetap memberikan materi pembelajaran semaksimal mungkin,\" ujar kadisdik.

Perpanjangan masa belajar di rumah mempertimbangkan sejumlah hal, dimana pertimbangan utamanya terkait penyebaran virus corona yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Penetapan masa belajar di rumah menyesuaikan surat edaran Mendikbud RI nomor 36982/MPK.A/HK/2020 tentang sistem belajar daring dan bekerja dari rumah.

Selama masa belajar di rumah, para guru, tenaga pendidik, dan tenaga administrasi sekolah juga diminta melakukan aktivitas dari rumah masing-masing. Hal itu dikarenakan satuan pendidikan memiliki fungsi memberi layanan publik sekaligus wajib menjaga atau memelihara aset sekolah.

\"Ini sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” kata dia.

Satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik juga diminta melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penularan Covid-19, khususnya kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk di gerbang sekolah, atau sosialisasi bagi warga sekolah dapat dilakukan melalui pesan yang dapat disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan belajar online.

Mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, kadisdik menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Yang jelas PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena Permendikbud nya juga berbeda. Jika tahun sebelumnya aturan zonasi 70 persen maka tahun ini zonasi hanya 50 persen.

\"Kita juga sudah mengantisipasi hal terburuk jika PPDB tidak bisa dilakukan secara tatap muka, dan kita akan berupaya maksimal agar semua berjalan sesuai kalender pendidikan dan aturan yang berlaku,\" pungkasnya. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: