Rumah Penerima Dilabeli, Berharap BLT Dana Desa Tepat Sasaran

Rumah Penerima Dilabeli, Berharap BLT Dana Desa Tepat Sasaran

MAJALENGKA - Sejumlah pendamping desa Kecamatan Jatitujuh, menuju ke rumah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Randegan Wetan, Kamis (23/4). Didampingi aparatur desa, bhabinkabtimas dan babinsa, mereka dibagi beberapa tim. Setiap tim mulai berinteraksi dengan KPM PKH, karena rumah KPM akan dilabeli tulisan \"Penerima Pra Sejahtera, Penerima PKH, dan BPNT\". Sebelum pelabelan tanda khusus bagi rumah KPM PKH, mereka melakukan sosialisasi tentang pelabelan tersebut.

Pendamping Desa Kecamatan Jatitujuh Iwan Irwanto mengatakan, pelabelan tanda khusus bagi KPM di Desa Randegan Wetan itu merupakan perdana. Beruntung aksi pelabelan itu disambut baik oleh masyarakat yang menerima PKH.

\"Alhamdulillah, justru semua KPM PKH di Desa Randegan Wetan sangat senang diberi label tanda khusus. Mereka menilai pelabelan itu biar transparan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,\" kata dia.

Hal itu juga untuk meminimalisasi penerima BLT Dana Desa yang akan disalurkan pemerintah di tengah wabah Corona tidak menjadi anggaran ganda atau tumpang tindih. Pihaknya berharap BLT Dana Desa benar-benar tepat sasaran, jangan seperti bantuan PKH, BPNT, dan bansos gubernur yang dianggap masyarakat kurang tepat sasaran. Data yang digunakan masih data lama yang mungkin saat ini penerima sudah berubah status miskinnya bahkan sudah meninggal atau pindah.

“BLT Dana Desa harus betul-betul tepat sasaran, harus betul-betul orang yang layak diberi bantuan sesuai kriteria miskin dalam regulasi,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, calon penerima BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan PKH, BPNT, bansos gubernur atau bansos lainnya dan dirumuskan melalui Musyawarah Desa bersama warga kemudian ditetapkan oleh kepala desa dan BPD secara terbuka dan transparan.

Pendamping PKH menurutnya harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan RT, RW, dan pemdes dampingannya, karena pemdes dan perangkatnya yang lebih paham realitas warga yang berhak menerima bantuan. Jangan sampai warga yang betul-betul tidak mampu malah tidak mendapatkan haknya.

“Bahkan masih tercantum keluarga penerima manfaat yang notabene sudah meninggal. Inilah yang menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap para kepala desa mampu bersikap tegas untuk menandai siapa-siapa saja warga penerima bantuan dengan melabeli rumah tersebut. Baik itu Bantuan PKH, BPNT, bansos gubernur, bansos pusat, bansos kabupaten maupun BLT Dana Desa. agar warga dapat menilai tepat atau tidaknya bantuan dari pemerintah.

“BLT Dana Desa harus menjadi solusi terakhir pemerataan bantuan agar bisa mengcover warga tidak mampu yang tidak mendapat PKH, BPNT, bansos pusat, bansos gubernur, bansos kabupaten, dan bantuan lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kades harus menganggarkan Dana Desa untuk BLT DD. Jika tidak maka Menteri Desa PDTT tidak akan mencairakan Dana Desa tahap III bagi Desa Tersebut. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: