Nyabu, Pecatan Polisi Diringkus

Nyabu, Pecatan Polisi Diringkus

CIREBON - Pecatan polisi berusia 55 tahun dibekuk Sat Narkoba Polres Kota Cirebon, karena terlibat kasus narkotika berjenis sabu-sabu. Dia berinisial SG warga Weru Lor, Kecamatan Weru. Dari pengembangan SG, polisi juga berhasil meringkus pengedar sabu yang berinisial CA (34) warga Desa Trusmi, Kecamatan Plered.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Plered. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya menerjunkan penyidik ke lapangan.

Setelah mengetahui identitas tersangka SG, penyidik terus melakukan pemantauan. Ketika SG usai melakukan transaksi sistem tempel di wilayah Desa Mbat Embat, Kecamatan Tengahtani, petugas langsung menggerebek SG. Tanpa perlawanan, SG berhasil dibekuk polisi.

\"SG pecatan polisi. Dia diamankan pada hari Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Tengahtani. SG saat kita geledah, didapati menguasai dan memiliki satu bungkus sabu-sabu seberat 0,14 gram,\" ujar Kasat.

Dari tangan SG, polisi berhasil mengantongi satu paket sabu-sabu, 3 lembar aluminium foil, handphone merk Nokia. Saat itu juga polisi menginterogasi SG. Dari pengakuannya, barang haram yang dia simpan didapat dengan cara membeli dari pria berinisial CA, seharga Rp300 ribu.

Langsung saja, polisi bergerak ke rumah CA yang berlokasi di wilayah Kecamatan Plered. CA yang berada di rumah langsung disergap dan diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan CA, polisi berhasil mengantongi satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram, satu buah timbangan digital elektrik warna silver, gunting, solatip warna bening, 10 pack plastik klip bening bungkus sabu-sabu, 1 pack sedotan warna putih, alat isap bong yang terbuat dari botol kaca, 2 pipet kaca, dan handpone.

\"Barang bukti itu, kita berhasil temukan di rumah CA saat kita lakukan penggeledahan. Sedangkan di rumah SG saat kita geledah, hanya beberapa alat yang diduga untuk menghisap sabu dan beberapa paket kecil lainnya. Jadi, total dari dua tersangka itu, kita menemukan 3 paket sabu-sabu seberat 186 gram,\" paparnya.

Kedua tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan CA, barang tersebut didapatkan dari SD yang saat ini masih dalam pencarian petugas. “SD masih dalam lidik. Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: