Polisi Indramayu Gagalkan Peredaran 5 Juta Petasan

Polisi Indramayu Gagalkan Peredaran 5 Juta Petasan

INDRAMAYU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran 5 juta butir petasan jenis korek api yang rencananya dikirim ke Jakarta. Dua tersangka, CS (44) dan PK (33), ikut diamankan.

Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar menjelaskan, dua orang yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga keneknya. Keduanya terbukti membawa petasan jenis korek api saat berada di jalan.

\"Saat itu Satreskrim Polres Indramayu, mendapatkan informasi adanya pengiriman petasan sebanyak 5 juta yang dibawa menggunakan truk. Setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan. Sopir dan keneknya pun langsung diamankan,\" jelas Nanang.

Nanang menuturkan, jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan. Apalagi saat ini merupakan bulan Ramadan yang identik dengan keramaian petasan.

Ia menjelaskan, saat ini Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain. Karena dua orang yang ditangkap hanya sopir truk saja.

\"Kita masih mendalami siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir dan kenek,\" tuturnya.

Nanang menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Nanang juga mengajak masyarakat untuk tidak main petasan. Karena akan mengganggu ketenangan bulan Ramadan, dimana umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: