Dua Pencuri Kabel Optik PT Telkom Dibekuk, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron

Dua Pencuri Kabel Optik PT Telkom Dibekuk, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron

MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka menangkap dua dari empat orang yang mencuri kabel fiber optik milik PT Telkom wilayah Majalengka.

Kedua pelaku yang ditangkp adalah RS (41), RT (41). Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron yakni PH(45) dan RK(50). Komplotan pencuri kabel ini berasal dari Jakarta Utara.

\"Pelaku melakukan pengrusakan dan mencuri kabel optik milik PT Telkom dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gunting raja, kemudian dijual kepada orang lain,\" ujar Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP MWafdan Muttaqin, Kamis (30/4).

Dijelaskan Kapolres, kasus ini berawal adanya bunyi alarm di kantor pusat Telkom. Kemudian petugas security setempat yang bertugas melakukan pengecekan ke lokasi suara alarm tersebut.

Saat melakukan pengecekan, lanjut Kapolres, petugas security melihat ada satu unit mobil Suzuki APV warna silver yang mencurigakan. Karena curiga, petugas security itu langsung melapor ke Polsek Jatiwangi .

\"Kemudian petugas dan saksi lakukan penangkapan kepada para pelaku. Saat digerebek, dua pelaku yakni PH dan RK berhasil melarikan diri. Aementara dua orang lainnya dapat kita amankan,\" katanya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan penangkapan kedua tersangka mengaku sedang mencuri kabel.

\"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan empat kali melakukan pencurian kabel di wilayah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan Palasah,\" tuturnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPudana tentang pencurian dengan pemberatan. \"Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: