PSBB Kuningan Berlaku di 11 Kecamatan Ini

PSBB Kuningan Berlaku di 11 Kecamatan Ini

BILA daerah lain masih harus rapat lagi menyesuaikan PSBB tingkat Jawa Barat, Kabupaten Kuningan justru sudah sangat siap. Pemkab Kuningan sudah memutuskan PSBB yang akan dimulai Rabu 6 Mei mendatang itu akan berlaku di 11 kecamatan.

Sebanyak 11 kecamatan itu adalah Cilimus, Kuningan, Kramatmulya, Kadugede, Darma, Subang, Garawangi, Ciawigebang, Luragung, Cibingbin dan Kecamatan Maleber. PSBB di 11 titik di Kuningan ini sudah mulai disosialisasikan Jumat (1/5).

Dalam sosialisasi di sejumlah pasar tradisional, Bupati Acep Purnama menegaskan diberlakukannya PSBB tak lain adalah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kuningan khususnya, dan di Jabar umumnya. Acep memang turun langsung memimpin jalannya sosialisasi sekaligus melakukan penertiban pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Sosialisasi PSBB ini berlangsung di Pasar Kramatmulya, Pasar Cilimus, dan Pasar Ciawigebang. Di pasar-pasar tersebut, Acep berkeliling masuk ke area pasar dan langsung meminta kepada semua warga pasar agar melaksanakan protokol kesehatan bersama-sama. Mulai dari menjaga kebersihan, menggunakan masker, hingga menjaga jarak, baik sesama pedagang maupun dengan pembeli.

“Jangan bergerombol, tolong jaga jaraknya. Pakai maskernya,” pinta Acep.

Menurutnya, dengan situasi dan kondisi saat ini, masker harus digunakan dan tidak boleh lepas. Baik pedagang, pembeli, serta seluruh warga pasar wajib mengenakan masker. Selain itu, Acep juga meminta para pembeli dan penjual untuk memerhatikan jarak aman saat melakukan transaksi.

“Saya informasikan pada seluruh pedagang, pengunjung, bahwa nanti ketika sudah diberlakukan PSBB, aktivitas jual beli di pasar akan dilaksanakan mulai jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Jadi untuk para pedagang nanti stok dagangannya jangan terlalu banyak,” pesan Acep.

Senada juga dilakukan Wakil Bupati HM Ridho Suganda bersama Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik SIK. Wabup menyosialisasikan PSBB di tiga titik pasar, yakni, Pasar Baru, Pasar Kepuh dan Pasar Desa Ancaran. Selain sosialisasi PSBB, dalam kesempatan itu wabup dan kapolres juga melakukan pembagian masker kepada warga.

Khusus untuk PSBB wilayah pasar dengan pemberlakuan operasional hanya dibolehkan dari mulai pukul 04.00 WIB hingga 12.00 WIB. Yakni berlaku di Pasar Ciputat Ciawigebang, Pasar Baru, Pasar Kepuh, Pasar Desa Ancaran, Pasar Kadugede, Pasar Darma, Pasar Kramatmulya, Pasar Galuh Luragung, Pasar Cibingbin, Pasar Maleber, Pasar Cilimus, Pasar Subang, dan Pasar Garawangi.

Adapun PSBB yang disosialisasikan Pemkab Kuningan kepada masyarakat, yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran yang semakin luas.

Ketentuan PSBB tersebut mengatur sejumlah poin. Di antaranya sekolah libur diganti dengan belajar di rumah, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan.

Untuk tempat kerja, kerja kantor diganti dengan kerja dari rumah, kecuali kantor pertahanan keamanan, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor, dan distribusi logistik. Kemudian untuk keagamaan, sementara tempat ibadah ditutup untuk umum, dan untuk pemakaman bukan karena Covid-19 tidak boleh lebih dari 20 warga yang hadir.

Untuk restoran dan kafé rumah makan, pemesanan dilakukan secara daring (jarak jauh), take away (dibawa pulang), physical distancing, dan higiene sanitasi pangan.

Untuk fasilitas umum atau tempat hiburan akan ditutup. Supermarket/minimarket dan toko buka pukul 08.00-16.00, termasuk tempat penjualan obat-obatan, peralatan medis, bahan pokok, minyak, gas, dan energi/listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: