Tidak Puas? Warga Boleh Mengadu

Tidak Puas? Warga Boleh Mengadu

MUNCULNYA penolakan dari RW terhadap bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dianggap tidak tepat sasaran dan dobel, diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi. Sebab, dari temuan lapangan, penerima bantuan sosial memang ada yang sudah meninggal dunia.

Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati menyarankan mereka yang tidak puas bisa mengajukan pengaduan atas layanan. Hal yang menjadi polemik dilapangan seminimal mungkin bisa diredam di tengah situasi seperti ini.

Apalagi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) sudah menyiapkan layanan tersebut. “Warga atau pengurus RT dan RW bisa menyampaikan pengaduan kepada dinsos melalui layanan yang sudah  disediakan,” ujar Eti, kepada Radar Cirebon, Minggu (3/5).

Melalui layanan ini, diharapkan mempercepat penyampaian pengaduan ke pemerintah pusat, dan dapat ditindaklanjuti. Walaupun nantinya dari pengaduan itu, masuk ruang kebijakan tapi setidaknya tetap ada proses.

Apalagi bantuan sosial untuk Kota Cirebon pembagiannya suda berlangsung dan penyalurannya sesuai data di DSP3A dan mengacu dari kelurahan masing-masing. “Pemerintah daerah sekuat mungkin memberikan bantuan kepada warga yang terdampak covid 19,” katanya.

Tidak hanya itu, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, setidaknya memberikan rasa aman. Sebab, lembaga penegak hokum ikut membantu melakukan pengawasan. Dan dinas terkait melaksanakan tugasnya sesuai dengan alur yang benar. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: