Perwali PSBB Kota Cirebon Resmi Diterbitkan, Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang, Restoran Hanya Layani Take Away

Perwali PSBB Kota Cirebon Resmi Diterbitkan, Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang, Restoran Hanya Layani Take Away

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon resmi merilis Perwali 14 tahun 2020, terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mengutip peraturan tersebut, ada beberapa kegiatan yang dibatasi.

Pasal 12 ayat 1 misalnuya, selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.

Pasal 19 terkait penggunaan kendaraan pribadi, mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk 4 (empat) orang, maksimal dapat mengangkut 3 (tiga) orang; dan mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari 4 (empat) orang, maka maksimal dapat mengangkut 4 (empat) orang.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan memiliki kewajiban untuk:

a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, prinsip dari penerapan PSBB ini adalah untuk mengurangi aktivitas orang di luar rumah maupun di ruang publik hingga 70 persen. Hanya toleransi 30 persen kepada orang yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang mengharuskannya tetap bisa bersktifitas selama masa PSBB.

Misalnya petugas medis, keamanan, angkutan logistik kebutuhan pokok, pekerja informasi, dan lain sebagainya. Itupun mesti menunjukkan surat penugasan atau surat keterangan ketika melalui pos-pos pemeriksaan di setiap perbatasan daerah. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: