Baznas Tetapkan Besaran dari Zakat Fitrah

Baznas Tetapkan Besaran dari Zakat Fitrah

CIREBON  - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah memetakan besaran zakat fitrah masing-masing kota dan kabupaten Se-Jawa Barat. Setiap kabupaten dan kota besaran zakat fitrah bervariasi. Seperti Kota Cirebon besaran zakat fitrah sebesar Rp35 ribu, berbeda dengan Kabupaten Cirebon Rp27.500, Kabupaten Indramayu Rp30 ribu, Kabupaten Kuningan Rp30 ribu, dan Kabupaten Majalengka Rp27.500.

Keputusan besaran zakat Fitra itu tertuang melalui surat edaran ketua Baznas Provinsi Jawa barat nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020 tertanggal 30 April 2020.

Besaran zakat fitrah tertinggi adalah Kabupaten Bekasi sebesar Rp40.600 disusul Kota Bekasi sebesar Rp40 ribu, disusul Kota Depok Rp37.500.

Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik SAg menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah berdasarkan rapat koordinasi antara Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Untuk beras bukan 2,5 kg, tetapi 2,8 kg. Standar berasnya menggunakan beras premium bukan beras kualitas rendah,” kata Taufik, kepada Radar Cirebon, Senin (4/5).

Saat ini, Baznas Kota Cirebon sudah mendistribusikan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) mulai dinas-dinas, BUMD, mall, perusahaan, kelurahan, kecamatan, hingga sekolah dan perguruan tinggi. “Target kami realistis diangka Rp2,7 miliar dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: