Penyaluran DAU dan DBH Ditunda bagi Pemda yang Tak Penuhi Laporan Ketentuan Realokasi

Penyaluran DAU dan DBH Ditunda bagi Pemda yang Tak Penuhi Laporan Ketentuan Realokasi

JAKARTA - Pemerintah pusat akan menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Penundaan itu ditujukan bagi pemerindah daerah (pemda) yang tidak memenuhi ketentuan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kemarin. Ditegaskannya, penundaan ini sebagai bentuk konkret untuk memastikan komitmen pemda dalam pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Menurutnya, penundaan DAU juga dikenakan kepada pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Keputusan ini pun berlaku untuk Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020,”  jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sri Mulyani, ada sejumlah kriteria evaluasi bagi pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Pertama, kata Sri, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

“Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%,” tuturnya.

Lalu, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.

”Perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai,” terangnya.

Ketiga, sambungnya, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan, memulihkan perekonomian di daerah.

“Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skenario apabila wabah ini belum juga berhasil ditekan, termasuk untuk menyelamatkan perekonomian.

Dijelaskan Suahasil, prioritas pemerintah saat ini adalah memperbesar alokasi anggaran untuk kesehatan masyarakat mengingat wabah ini tidak dapat dianggap remeh.

“Pemerintah sudah mengalokasikan Rp405,1 triliun dari APBN untuk tiga prioritas. Yakni Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 untuk jaring pengaman sosial dan Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: