Tunggu Perppu Penundaan Pilkada, Komisi II DPR akan Dengar Pandangan Seluruh Fraksi

Tunggu Perppu Penundaan Pilkada, Komisi II DPR akan Dengar Pandangan Seluruh Fraksi

JAKARTA-DPR RI masih menunggu secara resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Perppu tersebut dinilai sudah cukup meskipun masih belum menampung satu poin yang menjadi keputusan dalam Rapat Kerja 14 April 2020. Yaitu tentang normalisasi jadwal Pilkada Serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

“Namun, untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup. Kami tinggal menunggu Perppu itu sampaikan secara resmi ke DPR. Untuk selanjutnya dibahas dan diambil keputusan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurutnya, dalam rapat pembahasan Perppu 2/2020 nanti, Komisi II akan melihat seluruh pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Partai Golkar itu menyatakan, keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Penundaan Pilkada merupakan keputusan hukum yang ditunggu semua pihak.

Apalagi, setelah diambilnya keputusan politik di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum RI dalam Raker 14 April lalu, tentang pengunduran pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak menjadi 9 Desember 2020.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan pihaknya baru bisa mengomentari pasal demi pasal dalam Perppu setelah rapat intern Komisi II DPR RI. “Kita akan bahas dulu secara detail pasal per pasal. Kita kan juga belum tahu isi persisnya seperti apa,” ujar Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi COVID-19. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Senin (4/5).

Perppu menyisipkan pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana non-alam dan akan dilaksanakan pada Desember 2020. Kemudian, Perppu juga mengatur ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir.

Penjadwalan kembali hari pemilihan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam pasal sisipan 122A yang menyatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

Kemudian, pada ayat 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan yakni diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 122A tersebut disisipkan diantara pasal 122 dan 123, sementara pasal 201A disisipkan diantara pasal 201 dan 202. Ketentuan lain yang diubah dari Undang-undang Pilkada yaitu pasal 120 tentang penyebab penundaan pilkada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai, implementasi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan penundaan Pilkada 2020 harus selaras dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Menurutnya, Komisi II DPR akan duduk bersama dengan KPU untuk menindaklanjuti perppu tersebut. Hal itu, karena dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentu harus ada perubahan di PKPU. Namun, politisi PPP itu menilai KPU sebelum merevisi PKPU sesuai dengan norma dalam perppu itu, harus memastikan terlebih dahulu sejauh mana status seluruh daerah terkait dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. “Saat ini di Komisi II DPR belum ada pembicaraan secara formal terkait jadwal pembahasan Perppu Penundaan Pilkada,” jelasnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: