Penanganan Covid-19, FKMNU Cirebon: Menjamin Hak Ekonomi Lebih Utama untuk Keselamatan Jiwa dan Agama

Penanganan Covid-19, FKMNU Cirebon: Menjamin Hak Ekonomi Lebih Utama untuk Keselamatan Jiwa dan Agama

CIREBON - Forum Kiai Muda Nahdlatul Ulama (FKMNU) Cirebon membahas perkembangan terkini penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia di Kompleks Pesantren Khas Kempek, Palimanan, Cirebon, Kamis (7/5) malam. Dalam bahasan itu FKMNU juga merumuskan jawaban yang lebih baru atas tantangan kemanusiaan global saat ini.

Jawaban yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat dunia adalah antivirus untuk mengobati sakit yang disebabkan virus baru ini. Namun, sampai hari ini antivirus yang menyembuhkan sakit pneumonia akut akibat virus corona belum ditemukan.

Terkait kebijakan pemerintah Insonesia yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai kurang efektif. Karena kebijakan PSBB tidak menjawab kebutuhan dasar warga.

Meskipun sedikit longgar dibandingkan penguncian wilayah (negara) atau lockdown, akan tetapi PSBB sama memukul ekonomi warga. Kisruh penanganan pemerintah dan harapan warga muncul.

Lebih jauh FKMNU menilai, penanganan pemerintah atas Covid-19 di Indonesia tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan (science) yang matang. Sistem kesehatan nasional menunjukkan borok-boroknya sendiri karena riset-riset ilmiah dan keberpihakan pada kesehatan warga selama ini diabaikan demi keuntungan orang-orang yang sudah kaya—baik di industri farmasi maupun rumah-rumah sakit.

Penanggulangan ekonomi akibat serangan Covid-19 dikerjakan dengan skema amburadul. Meski telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tapi kebijakan turunannya tidak terukur. Ketidakkompakan yang disampaikan pihak-pihak yang berwenang, dari presiden, para menteri, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 menunjukkan perencanaan yang mentah dan tanpa disiplin untuk menjaga putusan-putusan yang telah dibuat.

Pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi Covid-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Ada indikasi kelompok-kelompok tertentu mendapatkan keuntungan dari krisis ini, pada saat yang sama korban terdampak mengalami penderitaan yang semakin dalam.

Semua kebijakan tidak memiliki kejelasan batas waktunya, kecuali penyebutan 14 hari sebagai ukuran proses inkubasi virus corona. Semua bersandar pada kemungkinan atau prasangka (zhan). Padahal secara ekonomi, semua warga negara terdampak dan merasakan langsung akibat dari serangan virus ini.

Akibatnya, kebijakan yang berskala nasional maupun wilayah tampak tidak efektif dan selalu meragukan dan sulit masuk di akal sehat. Hal yang menjadi fenomena justru efek ekonomi dan sosial yang buruk dari kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.

\"Dengan demikian, Forum berpendapat bahwa menjamin hak-hak ekonomi warga (hifzhu al-mal) harus lebih didahulukan demi keselamatan jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din). Sebab, tanpa terjaminnya kehidupan ekonomi, kebutuhan dasar lain tidak mungkin dapat terpenuhi,\" sebut Ustad Jamaluddin, mewakili FKMNU Cirebon, dalam rilisnya yang diterima radarcirebon.com, Minggu (10/4).

Atas dasar itu, maka rumus terkait penanganan Covid-19 di Indonesia harus sudah dimulai dengan dua hal yang mendesak. Pertama, pemerintah membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi berikut pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society) di satu sisi.

Kedua, menghidupkan kembali aktivitas masyarakat agar roda ekonomi kembali berputar di sisi lainnya. \"Kedua hal tersebut harus diarusutamakan dibanding PSBB atau isu lockdown,\" sebut ustad yang akrab disapa Kang Jamal itu.

Kalangan agama sebelumnya menjawab masalah global ini, misalnya Islam membikin Fikih Covid-19. Dalam Fikih Covid-19 disebutkan, penangkalan virus corona dengan cara menghindarinya sebagaimana dipesankan oleh etika Islam tentang tha’un dan disarankan oleh para ahli epidemiologi.

Argumen dasar dari Fikih Covid-19 adalah hifzhu al-nafs, menyelamatkan jiwa, sebagai kewajiban yang harus didahulukan di atas kewajiban lain. Termasuk hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-mal (melindungi harta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: