Penanganan Covid-19, FKMNU Cirebon: Menjamin Hak Ekonomi Lebih Utama untuk Keselamatan Jiwa dan Agama

Penanganan Covid-19, FKMNU Cirebon: Menjamin Hak Ekonomi Lebih Utama untuk Keselamatan Jiwa dan Agama

Untuk diketahui, Islam menjamin lima kebutuhan dasar manusia (dharuriyyat) yang meliputi hak beragama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga kebebasan berpikir (hifzhu al-aql), menjaga hak kepemilikan (hifzhu al-mal) dan menjaga hak-hak reproduksi (hafzhu al-nasl).

Kelima hak dan kebutuhan dasar (dharuriyyat al-khams) itu harus terpenuhi sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariah). Tanpa perlindungan terhadap kelima hak dasar tersebut syariat Islam tidak akan sempurna dan tidak dapat menjamin kehidupan sosial-keagamaan. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: