FKMNU Cirebon Buka Posko Aduan Masyarakat Terdampak Corona

FKMNU Cirebon Buka Posko Aduan Masyarakat Terdampak Corona

CIREBON - Forum Kiai Muda Nahdlatul Ulama (FKMNU) Cirebon membuka posko aduan masyarakat terdampak virus corona (Covid-19) yang tidak mendapatkan hak bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah. Posko pendampingan itu terkait kisruh bantuan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

”Kalau ada warga yang terdampak serangan virus corona tidak mendapatkan hak bantuan dari pemerintah, silakan mengadu kepada kami,” kata Rasjid SH, Ketua LPBHNU Kota Cirebon, mewakili FKMNU dalam rilisnya, Minggu (10/5).

Karena menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19 pada 31 Maret 2020. Untuk menguatkan langkah ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Terkait penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, presiden menginstruksikan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah Rp405,1 triliun. Perinciannya Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM.

\"Sayangnya, pelaksanaan atas kebijakan untuk menanggulangi Covid-19 di lapangan menunjukkan gejala ketidakberesan. Hal yang paling dikeluhkan warga adalah pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam bentuk pembagian bantuan langsung yang tidak dirasakan sebagian warga terdampak atau tidak tepat sasaran,\" tutur Rasjid.

Keluhkan warga lainnya terkait penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi kredit usaha rakyat. Dalam hal ini penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” tegas Rasjid.

FKMNU Cirebon memandang bahwa pemerintah harus membereskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dampak Covid-19 dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat (civil society). Untuk itu, NU juga sepantasnya berpihak pada kesejahteraan warga dengan dasar menjamin hak ekonomi (hifzhu al-mal) demi keselamatan jiwa (hifzhu al-nafs) dan menjaga agama (hifzhu al-din).

Hal itu sesuai tujuan syariat Islam (maqasid al-syariah) yang menjamin lima kebutuhan dasar manusia (dharuriyyat al-khams). Lima kebutuhan dasar itu meliputi hak beragama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga kebebasan berpikir (hifzhu al-aql), menjaga hak kepemilikan (hifzhu al-mal) dan menjaga hak-hak reproduksi (hafzhu al-nasl).

Kelima hak dan kebutuhan dasar itu harus terpenuhi. Tanpa perlindungan terhadap kelima hak dasar tersebut, syariat Islam tidak akan sempurna dan tidak dapat menjamin kehidupan sosial-keagamaan.

Penanganan pandemi corona dan penanggulangan dampaknya saat ini menjadi masalah global yang menyasar ke setiap warga negara. Di lingkungan Cirebon, FKMNU mendorong penyelesaian yang tepat dan terukur; tidak ada yang diuntungkan karena pandemi global ini; tidak ada korban yang semakin menderita; bahkan mengalami kematian karena salah penanganan. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: