Pemcam Bantarujeg Sosialisasi PSBB

Pemcam Bantarujeg Sosialisasi PSBB

MAJALENGKA- Menyikapi pandemi Covid-19, berbagai peraturan diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Salah satunya sosialisasi dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti dilakukan Pemerintah Kecamatan Bantarujeg dengan menyebarkan imbauan ke supermarket, minimarket, pasar, tempat ibadah, kendaraan umum, dan lainnya.

Hal itu menjadi perhatian khususnya di bulan suci Ramadan dimana masyarakat biasanya beribadah di masjid, namun kini harus berdiam diri dan beribadah di rumah. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kecamatan Bantarujeg membahas sekaligus menyosialisasikan PSBB bersama Kapolsek, Danramil, Ketua MUI, Ketua KUA Bantarujeg, dan para kepala desa, Senin (11/5).

Camat Bantarujeg Abdul Ajid SSos MM menjelaskan, wabah Covid-19 melanda ratusan negara salah satunya di Indonesia. Kondisi ini memengaruhi kegiatan sehari-hari seperti sekolah dan tempat bekerja. Bahkan di bulan puasa ini ibadah juga terganggu. Pihaknya mengimbau masyarakat Kecamatan Bantarujeg untuk senantiasa membiasakan diri memakai masker, agar ketika bersin atau batuk tidak menularkan penyakit. Begitu juga sebaliknya.

Selain itu membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun, berjemur untuk meningkatkan daya tahan tubuh, dan menjaga jarak dari kerumunan. Setidaknya hal itu bisa mencegah dan memutus mata rantai virus corona.

\"Sampai sekarang kan belum ada vaksin atau obat yang bisa menyembukan yang terkena corona. Jadi yang bisa kita lakukan sekarang adalah mencegah,\" jelasnya.

Selama pandemi Covid-19 kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan atau operasional beberapa tempat harus dibatasi seperti supermarket, pasar, dan tempat usaha lainnya. Bagi yang melanggar diberikan teguran dan diperingatkan untuk mematuhi peraturan.

Menurutnya, apa yang disosialisasikan diharapkan bisa tersampaikan kepada masyarakat di desa, agar paham dan setidaknya bisa menaati peraturan yang diterapkan. Abdul Ajid meminta kerja sama intansi terkait dan masyarakat Bantarujeg untuk bersama-sama mengantisipasi dan memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan cara mematuhi aturan yang diterapkan.

\"Intinya kami menyosialisasikan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,\" tegasnyam

Sementara pemberlakuan PSBB nampaknya dirasakan SRC Mitra Sehat di Desa Bantarujeg. Pasalnya supermarket yang biasa buka dari pukul 08.00 dan tutup pukul 21.00 itu kini harus menaati peraturan yang berlaku. Eem Mulyawati, pemilik SRC Mitra Sehat menjelaskan, ketika peraturan itu sudah diterapkan operasional supermarket dimulai pukul 09.00 dan tutup pukul 17.00 WIB. Pihaknya mengalami penurunan omzet mulai dari penjualan obat-obatan,bsembako, kedai, dan tempat bermain anak-anak.

\"Biasanya kami memberlakukan karyawan bekerja dua shift sekarang hanya satu shift sampai pukul lima sore,\" jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada karyawan untuk selalu memakai masker, membiasakan cuci tangan, dan senantiasa menjaga pola makan dan konsumsi vitamin. Eem berharap musibah yang sedang dihadapi secepatnya pulih kembali dan jangan sampai Corona berlanjut.

\"Sebagi pemilik supermarket banyak beban seperti menggaji karyawan, tagihan ke dan dari perusahaan lain yang bekerja sama dengan kami serta ketika pengambilan dan pengiriman barang ada beberapa yang terkendala,\" pungkasnya. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: