FSPMI Gugat Surat Edaran Penundaan THR

FSPMI Gugat Surat Edaran Penundaan THR

CIREBON - Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi mengizinkan penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan ke pekerjanya. Kondisi itu pun, disesalkan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Mohamad Machbub.

Menurutnya, SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara dicicil, atau pembayarannya ditunda setelah Lebaran, membuat resah dan merugikan para buruh. Sebab, SE tersebut justru memberi ruang kebebasan pihak perusahaan dengan dalih menghilangkan kewajiban THR. Karena itu, pihaknya akan mem-PTUN-kan SE tersebut. Mengingat, yang namanya THR bukan untuk dirundingkan, melainkan dilaksanakan. Karena sudah ditetapkan pemerintah.

\"Sementara di tengah pandemi ini, dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di Cirebon, masih tetap bekerja. Artinya, hak buruh seperti THR harus dipenuhi,\" jelas pria yang akrab disapa Machbub kepada Radar Cirebon, kemarin (12/5).

Meskipun dalam kondisi seperti ini (covid-19), kata Machbub, bukan menjadi alasan perusahaan tidak membayarkan THR. Ia pun menyampaikan, pihak perusahaan harus transparan terhadap kas keuangan dan neraca perusahaan. Bahkan, sebelum terjadi pandemi covid-19 saja, ada perusahaan yang memberikan THR 20 persen hingga 50 persen dari gaji pekerja. Ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian THR sendiri kepada pekerja harus diberikan H-7 sebelum Lebaran. \"Saya yakin perusahaan itu sudah mempunyai cadangan. Jadi, kalau tidak ada uang, lantas uangnya lari ke mana? Tapi, kalau dua tahun terakhir kondisi sudah kolep. Ya wajar,\" pungkasnya.

Terpisah, Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI) Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Rio Eka Nanjaya kepada Radar Cirebon mengatakan, saat ini sudah terbit SE Menaker tentang Pemberian THR di masa Pandemi covid 19. “Terkait dengan pemberian THR di masa Pandemi covid-19 ini, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR,” ujarnya.

Rio dalam surat edaran Menaker tersebut, menurut Rio, setiap perusahaan yang belum mampu membayarkan THR, baik secara penuh maupun tidak mampu, sama sekali dalam waktu yang telah ditentukan maka bisa bertahap diberikan sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja.

“Nah kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada kami Disnaker,” ucapnya.

Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima aduan ataupun laporan apapun baik dari buruh ataupun perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR pekerjanya. “Belum ada laporan ya sampai sekarang,” ujarnya. (sam/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: