Sepekan PSBB, 57 Kendaraan Bawa Pemudik Ditilang

Sepekan PSBB, 57 Kendaraan Bawa Pemudik Ditilang

CIREBON - Sepekan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon, sudah puluhan kendaraan yang membawa pemudik dikenakan sanksi tilang. Kendaraan yang tertangkap membawa pemudik dan dikenakan sanksi tilang, didominasi kendaraan roda empat dengan berbagai modus.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. Pihaknya, terus melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan diduga pemudik, yang melintas di Kabupaten Cirebon selama pelaksanaan PSBB, baik di jalur Alteri maupun jalur tol.

\"Sepanjang kita melaksanakan PSBB, kita sudah melakukan penilangan sebanyak 57 kali terhadap kendaraan ataupun travel yang teridentifikasi mengangkut pemudik,\" ungkapnya.

Kapolres mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB ini, pihaknya melakukan penyekatan di sembilan tempat yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebagian besar di perbatasan Kabupaten Cirebon, untuk mendata kendaraan yang melintas dan memberhentikan pengendara yang diduga sebagai pemudik.

Sebelum pada penilangan, beberapa pemudik tentunya melalui pemeriksaan sesuai dengan protap kesehatan dan pendataan identitas maupun tujuannya. Setelah dipastikan sebagai pemudik, pengendara juga diberikan pembinaan agar putar balik. Sedangkan kendaraannya, ditilang. \"Kendaraan yang kita kenakan sanksi tilang juga kita kembalikan ke daerah asalnya,\" tegasnya.

Kapolres menjelaskan, modus kendaraan yang dikenakan sanksi tilang biasanya travel melakukan perjalanan tidak sesuai dengan trayeknya, dengan membawa penumpang gelap. Ada juga truk yang harusnya untuk mengangkut barang, malah mengangkut manusia yang terindikasi mengangkut pemudik ke wilayah tertentu.

\"Oleh karena itu, yang membawa penumpang gelap diduga pemudik kita kenakan sanksi tilang, dengan denda maksimal dan menggunakan sidang paling lama.  Sehingga menimbulkan efek jera dan tidak diulangi lagi melakukan aktivitas penumpang dengan cara seperti itu,\" jelasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: