Pemerintah Kabupaten Cirebon Perpanjang Pelaksanaan PSBB

Pemerintah Kabupaten Cirebon Perpanjang Pelaksanaan PSBB

CIREBON - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Cirebon resmi diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon sebetulnya selesai 19 Mei.

Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan yang muncul saat rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya, Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag akhirnya resmi memperpanjang masa PSBB.

Dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa hal diantaranya :

  1. Memutuskan akan memperkuat tenaga medis/kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.
  2. Adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera di pisahkan dalam upaya memutus mata rantai.
  3. Tetap mengaktifkan checkpoint dengan mengalihkan beberapa checkpoint di kecamatan yang masuk zona merah. Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati.
  4. Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II ini akan mengedepankan Indikator Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya.
  5. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Ied tahun ini akan dibahas lebih lanjut.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada keputusan Nomor 13 A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

\"Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei,\" tambahnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: