PBNU Sudah Ingatkan Sri Mulyani agar BPJS Kesehatan Tidak Dinaikkan

PBNU Sudah Ingatkan Sri Mulyani agar BPJS Kesehatan Tidak Dinaikkan

JAKARTA - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sempat mendatangi kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kedatangan PBNU tersebut membahas masalah BPJS Kesehatan.

Pertemuan berlangsung sebelum iuran premi BPJS kesehatan dinaikkan pemerintah. “Kita PBNU, walaupun tidak dipublikasikan, saya, sekjen dan beberapa orang sudah menemui menteri Bu Sri, Ibu Menteri Keuangan di rumahnya ketika pertama waktu akan naik (waktu pertama BPJS akan naik),” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj kepada wartawan, Minggu (17/5), dikutip dari pojoksatu.id.

Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil meminta Sri Mulyani untuk tidak menaikkan tarif kelas III BPJS Kesehatan. Karena hal tersebut dinilai memberatkan kalangan masyarakat menengah ke bawah.

“Kami menyampaikan, yang kelas III enggak usah naiklah bu. Bagaimanapun kalau sudah dinaikan naik Rp25 ribu saja menjadi Rp40 ribu sekian atau Rp50 ribu itu kalau cuma satu orang. Kalau orangnya miskin, anaknya dua berarti empat. Dia, istrinya dan anaknya dua berarti iurannya sudah sekian,” jelasnya.

Said juga menegaskan kepada Sri Mulyani, untuk mengingatkan kembali pada pertemuan tersebut dan meminta tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Kita sudah menyampaikan walaupun enggak dipublikasikan. Udah. Saya, sekjen, bendahara, ketemu Bu Sri di rumahnya, di rumah dinasnya,” tandas Said Aqil.

Seperti diketahui, Pemerintah sudah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, rincian iuran premi BPJS Kesehatan disebutkan. Untuk Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Ketentuan besaran iuran premi BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II. Sementara untuk kelas III, mulai diberlakukan pada awal tahun 2021. (rmol/ruh/pojoksatu/hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: