Mufti Agung Arab Saudi: Salat Idul Fitri di Rumah

Mufti Agung Arab Saudi: Salat Idul Fitri di Rumah

JEDDAH - Mufti Agung Arab Saudi menyatakan bahwa umat Islam di dunia diizinkan untuk menunaikan ibadah Salat Idul Fitri di rumah. Ini karena adanya wabah virus Corona (Covid-19) yang memaksa masjid-masjid di seluruh dunia ditutup sementara sampai berakhirnya darurat pandemi tersebut.

\"Salat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara munfarid (sendirian) atau dalam berjamaah,\" kata Mufti Agung Arab Saudi, Syekh Abdulaziz al-Syekh, dikutip laman Alarabiyah, Selasa (19/5).

Baca juga:

Kabupaten Cirebon Zona Merah, Bupati Imbau Masyarakat Salat Id di Rumah

Arab Saudi Lockdown saat Idul Fitri

Mufti Agung sebelumnya juga menyarankan masyarakat, agar melakukan salat Tarawih di rumah. Menurutnya, ibadah di rumah mencegah penyebaran virus Corona makin meluas di masyarakat umum.

\"Karena tidak mungkin melakukan salat Tarawih di masjid, maka masyarakat harus beribadah di rumah. Dengan salat di rumah, masyarakat tetap bisa memperoleh berkah dan pahala selama Ramadhan 2020 sambil mencegah penularan Covid-19,\" katanya.

Menurut Mufti Agung, masyarakat tak perlu khawatir melaksanakan sholat di rumah bukan di masjid seperti biasa. Apalagi salat Idul Fitri dan tarawih hukumnya sunnah bukan wajib layaknya salat lima waktu.

\"Nabi Muhammad SAW telah menyarankan salat di rumah untuk ibadah yang sifatnya tidak wajib,\" tegasnya.

Arab Saudi sendiri telah memutuskan, penerapan lockdown di seluruh wilayah saat perayaan Idul Fitri 1441 H. Lockdown akan diterapkan pada 23-27 Mei 2020 untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di negara tersebut.

\"Mulai 30 Ramadan hingga 4 Syawal pembatasan total (complete curfew/lockdown) diterapkan sepanjang hari,\" tulis pemerintah Arab Saudi dikutip dari Twitter Saudi Press Agency @SPAregions.

Dapat disampaikan bahwa Idul Fitri menandai berakhirnya Bulan Suci Ramadan dan diperkirakan akan jatuh pada 23 atau 24 Mei, sambil menunggu hilal.

Pada hari pertama Idul Fitri, umat Islam disunahkan menunaikan Salat Id terhitung mulai 15 atau 30 menit setelah matahari terbit hingga waktu duha.

Berkenaan dengan Zakat Fitrah, Mufti Agung menyatakan, umat Islam dapat membayarkannya melalui lembaga atau organisasi yang terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: