Gugus Tugas Terbitkan 29 Rekomendasi Perjalanan

Gugus Tugas Terbitkan 29 Rekomendasi Perjalanan

CIREBON – Masyarakat yang hendak bepergian keluar kota, saat ini diwajibkan mengurus surat rekomendasi perjalanan. Hingga kemarin, Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon telah mengeluarkan 29 surat izin.

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setda Kota Cirebon, Drs Sutisna MSi menjelaskan, pengurusan surat izin ini, awalnya dapat dilakukan di Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun sejak pertengahan Mei, semua tersentral di Gugus Tugas Covid-19.

Bentuknya, surat rekomendasi perjalanan keluar Kota Cirebon. Dari 29 pengajuan yang sudah masuk, mayoritas para pengaju adalah mereka yang harus keluar Kota Cirebon karena urusan pekerjaan, seperti para pegawai BUMN yang harus pindah tugas, meskipun diantaranya ada masyarakat biasa yang mengajukan surat rekomendasi karena hendak menengok sanak keluarga yang sakit.

\"Kebanyakan orang luar Kota Cirebon yang pindah tugas, ada yang kembali bekerja, seperti pegawai BUMN dan TNI-Polri, ada juga menengok orang sakit, tapi lebih banyak yang bertugas,\" bebernya.

Mengenai persyaratannya, masyarakat meski membawa keterangan dari pemimpin wilayah dalam hal ini dari kelurahan, kemudian dilengkapi dengan keterangan sehat atau hasil rapid test. Kemudian persyaratan lain seperti KTP, KK.

Dalam surat ini tidak ada masa berlaku, hanya tercantum rencana kepulangan apabila memang tujuannya untuk kembali. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: