Netralitas ASN Dapat Sorotan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Netralitas ASN Dapat Sorotan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memberikan peringatan kepada pemerintah kabupaten/kota yang menggelar pilkada 9 Desember 2020 untuk segera menuntaskan kesiapan anggaran.

Sementara itu, MPR meminta selain penyelesaian anggaran, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera menindaklanjuti dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dari catatan Kemendagri, mayoritas Pemda belum mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). ”Sudah diingatkan. NPHD paling lambat 15 Juli mendatang,” terang Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Rabu (1/7).

Menurut Baghtiar, Mendagri sudah menghimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara.

”Sampai hari ini (kemarin, red) hanya 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir,” jelasnya.

Sementara itu, terdapat 16 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung.

Selanjutnya, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara. Untuk daerah lain kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi,” kata Bahtiar.

Pada 25 Juni lalu KPU telah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Selanjutnya, pada 15 Juli mendatang akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih di mana petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para pemilih.

Bahtiar menjelaskan, Pilkada Serentak kali ini mengedepankan protokol kesehatan di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih agar jangan sampai terjadi penularan Covid-19.

“Petugas yang berinteraksi sentuhan langsung kepada publik sehingga harus dilindungi dengan kelengkapan alat pelindung diri. Karena itu anggaran Pilkada harus segera dicairkan agar tahapan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19,” tegasnya.

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta KASN segera menindaklanjuti dugaan ASN yang tidak netral pada proses pelaksanaan Pilkada 2020. Terlebih jumlah pelanggaran netralitas ASN per 26 Juni sebanyak 369 kasus. “Lagi-lagi kami mendorong KASN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Bamsoet.

Pihaknya pun meminta kepada para PPK di masing-masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas di masing-masing instansi tempat ASN bersangkutan bekerja.

Bamsoet juga meminta Bawaslu dan KASN dapat lebih bersinergi dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. ”Mendorong Bawaslu dan KASN meningkatkan sinergitas dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: