Bioskop Mulai Boleh Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bioskop Mulai Boleh Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

CIREBON - Menanggapi rencana dibukanya bioskop pada tanggal 29 Juli, Pemkot Cirebon masih menanti pemenuhan syarat yang diberlakukan bagi setiap pengelola sektor kepariwisataan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan kepada radarcirebon.com, Senin (13/7).

Wandi menyebutkan, khusus pengelola tempat hiburan dan penyedia jasa wajib menjalankan rapid test atau RT-PCR (uji swab) bagi minimal 30% karyawannya. Pelaksanaan tes Covid-19 bagi karyawan ini tak hanya berlaku sekali, namun berkala.

\"Para pengelola pula harus menyatakan kesiapan secara tertulis untuk menyiapkan segala sarana dan prasarana hingga kelengkapan penerapan protokol kesehatan di lokasi, baik bagi pengelola maupun pengunjung. Untuk bioskop, pengelola harus menata tempat duduk penonton dengan sistem jaga jarak. Kemudian memberikan aturan usia penonton,\" sebutnya.

Dijelaskan Wandi, dalam proses penerbitan rekomendasi, verifikasi dilakukan dengan mengecek langsung kondisi di lapangan. Bila dinilai sudah terpenuhi, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi dan pengelola diizinkan membuka objek usahanya.

\"Tapi, kami tetap monitoring pelaksanaannya. Meski diizinkan membuka usaha, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitas lokasi. Kebijakan pembatasan berlaku guna mencegah kerumunan yang berpotensi mempercepat penularan virus,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: