Polisi Ringkus Begal yang Beraksi di Waled dan Susukanlebak
CIREBON - Tiga pelaku begal yang beraksi di wilayah Waled dan Susukanlebak Kabupaten Cirebon berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.
Dua pelaku yang beraksi di Susukanlebak berinisial RI (23) dan AD (22) keduanya warga Astanajapura. Sedangkan, begal yang beraksi di Waled berinisial E (18) warga Babakan.
Dijelaskan Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman, pembegalan di Susukanlebak terjadi Minggu (21/6) lalu. Korbannya adalah Risma Ainun Fadilah (15) warga Desa Ciawi Asih Susukanlebak.
Ketika itu, Risma bersama temannya bernama Elsa (15) sedang olahraga jalan pagi di Jalan Raya Desa Pasawahan.
Tiba-tiba, pelaku berjumlah dua orang mendatangi korban dengan membawa motor dan berhenti tepat di depan korban. RI yang dibonceng turun, dan langsung merampas handphone merek Vivo yang sedang digenggam Risma. Pelaku kemudian mendorong Risma hingga jatuh.
Elsa yang melihat kejadian itu nekat menghadang pelaku agar tidak bisa melarikan diri. Namun, upaya Elsa gagal. Pelaku mendorong Elsa hingga jatuh tersungkur. Kedua pelaku berhasil melarikan diri ke arah Lemahabang.
“Akibat kejadian itu, Risma mengalami luka memar di kaki. Sedangkan Elsa mengalami luka robek di mulut hingga giginya patah. Setelah kejadian itu, korban laporan ke Polsek Susukanlebak,” papar Arif, Senin (24/8).
Setelah menerima laporan itu, polisi sigap melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan itu mengarah ke identitas tersangka. Kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
Sementara itu, kasus begal di wilayah Waled, korbannya bernama AT (22) warga Desa Cibogo, Kecamatan Waled. Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (26/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Diduga karena dendam antara korban dan pelaku, yang sebelumnya, kelompok pelaku dipukuli oleh korban ketika sedang bermain game.
Tiba-tiba tiga pelaku mendatangi korban, yang secara langsung membacoknya dengan menggunakan celurit ke bagian pinggang sebelah kiri, sebanyak satu kali. Handphone korban merek Oppo pun terjatuh, kemudian tersangka mengambilnya, dan melarikan diri.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka sobek di pinggang sebelah kiri, dan jaket juga sobek serta handphone dirampas oleh pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta,” katanya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukanlebak. Hanya beberapa minggu kemudian, polisi mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya di rumahnya tanpa perlawanan.
“Bukan saya yang ngambil HP pak. Yang ngambil teman saya. Dendam, karena sebelumnya memukuli teman kami,” ujar tersangka berinisial E.
Ketiga pelaku begal itu, kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancamannya kurungan penjara maksimal 9 tahun. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: