Kotak Kosong Dianggap Kegagalan Demokrasi

Kotak Kosong Dianggap Kegagalan Demokrasi

JAKARTA – Banyaknya calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020 dianggap sebagai kegagalan berdemokrasi. Adanya satu calon melawan kotak kosong, dinilai tidak memberikan pilihan kepada rakyat. Pemilih hanya dijejali satu kandidat.

Pengamat Politik Emrus Sihombing mengatakan, adanya satu kandidat dalam perhelatan pilkada, bisa dikatakan kegagalan partai merekrut kader dan calon pemimpin. Bahkan, pilkada hanya dimaknai soal kalah dan menang. Bukan pendidikan politik kepada rakyat.

“Saya melihat dari dua aspek. Partai yang tidak memiliki kandidat, berarti tidak bisa melahirkan pemimpin. Apa kerja partai selama ini. Menurut saya ini menjadi suatu yang tidak baik. Terlalu berorientasi kalah menang. Mereka gagal melahirkan pemimpin,” tegas Emrus di Jakarta, Senin (14/9).

Aspek lain, calon tunggal harusnya menyatakan diri menantang. Dia harus mendorong orang bersaing melawan dirinya. Pilkada bukan soal kalah menang. “Kotak kosong merusak demokrasi. Karena memilih benda mati. Masa tidak punya program dan tidak punya gagasan untuk dipilih. Menurut saya, ini jadi tanggung jawab parpol yang tidak mampu melahirkan pemimpin,” terang akademisi Universitas Pelita Harapan tersebut.

Diketahui, Lembaga penyelenggara pemilu merilis, ada 25 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, dari data rekapitulasi, 25 pasangan calon tunggal tersebut merupakan calon yang maju lewat dukungan partai politik, tidak ada yang lewat jalur perorangan atau independen.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal terus meningkat trennya dari tahun ke tahun. “Dalam perkembangan pilkada 2015-2018, angkanya mengalami kenaikan,” kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Pada pilkada 2015, hanya ada tiga daerah yang calonnya tunggal. Yakni di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara. Pada pilkada 2017, jumlahnya pilkada dengan pasangan calon tunggal bertambah menjadi sembilan daerah. Pada 2018 ada 16 pasangan calon tunggal.

“Setidaknya ada tiga penyebab munculnya pasangan calon tunggal pada pilkada. Pertama karena candidate oriented. Yakni berorientasi pada ketokohan seseorang, bukan gagasan,” jelasnya.

Kedua, parpol yang elitis. Karena cenderung dibangun dari elite atau kalangan atas, bukan dari masyarakat bawah. Ketiga, besarnya peluang kemenangan pasangan calon tunggal pada kontestasi pilkada sebagaimana realita yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. (khf/rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=dHen9Kwd-YQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: