Ok
Daya Motor

6 Syarat Mengajukan Pinjaman KUR yang Harus Dipenuhi oleh Pengusaha Kecil Menengah

6 Syarat Mengajukan Pinjaman KUR yang Harus Dipenuhi oleh Pengusaha Kecil Menengah

Ilustrasi foto syarat pengajuan KUR.-pexels.com -

RADARCIREBON.COM - Kredit usaha rakyat (KUR) merupakah salah satu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnis mereka.

Program ini memberikan pinjaman dana dan modal dengan suku bunga yang relatif rendah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun untuk mengajukan pinjaman KUR, tentunnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pada artikel berikut ini akan membahas tentang 6 syarat-syarat peminjaman KUR yang harus dipenuhi oleh para pengusaha kecil maupun menengah:

BACA JUGA:VIRAL Video Pelemparan Batu ke Pengendara di Jalan Ahmad Yani Cirebon, Ini Pelakunya Kata Kapolres

BACA JUGA:Investasi Tembus Rp3,1 Triliun, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Penanaman Modal Inklusif dan Berkeadilan

1. Sudah Memiliki NPWP

Para pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman KUR, terutama dengan nominal diatas rp 100 juta diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku. 

NPWP ini digunakan untuk administrasi perpajakan, yang mencakup kegiatan seperti melacak kewajiban pajak, menyusun laporan pajak, serta melakukan pembayaran dan pelaporan pajak kepada otoritas pajak.

2. Bukan Peminjan yang Bermasalah

BACA JUGA:PPDB Jadi SPMB, Begini Perubahan Jalur Zonasi di Kabupaten Cirebon, Simak Penjelasan Kadisdik

BACA JUGA:Investasi Tembus Rp3,1 Triliun, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Penanaman Modal Inklusif dan Berkeadilan

Calon peminjam yang ingin mengajukan pinjaman kur, tidak boleh tercatat sebagai debitur atau nasabah yang sedang bermasalah di lembaga keuangan manapun.

Ini artinya ketika mereka yang ingin mengajukan pinjaman kur mereka harus memiliki catatan kredit yang baik selama mereka menjadi nasabah ataupun debitur di lembaga keuangan yang lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait