Ok
Daya Motor

Anggota Ormas GRIB Jaya Jadi Pengedar Sabu, Pendapatan 6 Juta Per Bulan

Anggota Ormas GRIB Jaya Jadi Pengedar Sabu, Pendapatan 6 Juta Per Bulan

Anggota Ormas GRIB Jaya jadi pengedar sabu berhasil ditangkap polisi. -Beritasatu.com-

RADARCIREBON.COM - Anggota GRIB Jaya ditangkap polisi lantaran kedapatan jadi pengedar sabu-sabu. 

Tersangka Bernama Agus Gunawan mengaku sudah dua tahun jadi pengedar narkoba jenis sabu. Penghasilannya setiap bulan sekitar Rp6 juta.

Agus ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Agus ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat total mencapai 106 gram.

BACA JUGA:Tiba di Jakarta, Timnas China Tak Gentar Hadapi Indonesia

BACA JUGA:Hemat Anggaran, Mulai 2026 Uang Saku Rapat ASN Diluar Kantor Resmi Dihapus

"AG berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi di daerah Parongpong, terkait dengan kepemilikan sabu lebih dari 100 gram," demikian dikatakan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dilansir dari Beritasatu.com.

Kapolres membenarkan bahwa tersangka merupakan bagian ari keanggotaan ormas yang cukup dikenal di wilayah Jawa Barat.  

"Tersangka AG termasuk dalam keanggotaan ormas GRIB Jaya Kecamatan Parongpong, KBB," jelasnya.

Polisi mengembangkan kasus ini. Disebutkan bahwa satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Bernama Baron yang diduga menjadi pemasok barang haram itu kepada Agus.

BACA JUGA:Presidium Obor Cirtim Minta ke Polresta Cirebon Tangkap Oknum Kuwu yang Diduga Lakukan Penyuapan

Ketika ditanya polisi, Agus mengaku sudah 2 tahun jadi pengedar narkotika jenis sabu. Penghasilannya setiap bulan sekitar Rp6 juta.

"Sudah 2 tahun. Dalam sebulan dapat upah Rp6 juta," tutur Agus kepada penyidik.

Agus dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait