Ok
Daya Motor

Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Cirebon Soal Kasus Penyimpangan DAU, Tokoh Masyarakat Ini Surati Kejati

Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Cirebon Soal Kasus Penyimpangan DAU, Tokoh Masyarakat Ini Surati Kejati

Mohamad Agung Sentosa kepada radarcirebon.com ditemui di Jl Karang Jalak, Kota Cirebon, Rabu (26/11/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 30,5 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon hingga kini belum adanya kejelasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat Kota Cirebon yakni Mohamad Agung Sentosa kepada radarcirebon.com ditemui di Jalan Karang Jalak, Kota Cirebon, Rabu 26 November 2025.

"Sampai saat ini belum ada penjelasan detail maupun progres hukum yang transparan. Kasus DAU ini semestinya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dianggap mengandung unsur kesalahan serius dan tidak dapat ditoleransi.”

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Kejari Kota Cirebon Jelaskan Status Hukum Almarhum Irawan Wahyono

“Untuk segera ditingkatkan menjadi penyidikan tapi belum, nggak tahu ada kendala apa. Yang jelas itu sudah total loss, kesalahan yang tidak bisa diampuni,” ungkapnya.

Agung mengatakan, tidak adanya progres yang jelas menyebabkan ketidakpastian penanganan hukum, terlebih mendekati akhir tahun.

"Selalu bicaranya normatif, dalam proses saja. Sementara akhir bulan, akhir tahun, tunggu tahun depan, tapi tidak ada kepastian,” katanya.

Agung meminta dukungan dari Walikota Cirebon agar persoalan ini diselesaikan secara tuntas dan terang benderang.

"Walikota sekarang juga harus memberikan dukungan. Semua persoalan harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir,” ucapnya.

BACA JUGA:KAI Daop 3 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Majalengka, Berikut Tujuannya

Disebutkan Agung, pihaknya berencana membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

"Makanya ada apa Kejari Kota Cirebon diam saja? Insya Allah minggu depan kami akan ke Kejati menyampaikan laporan untuk menindaklanjuti persoalan DAU,” sebutnya.

Agung menuturkan, BPK juga perlu memberikan penjelasan resmi agar ada kepastian hukum terkait kelanjutan proses penanganan kasus.

“BPK harus memberikan keterangan yang pasti, apakah didiamkan atau bagaimana. Yang salah harus diluruskan,” tuturnya.

Agung menilai adanya kesepakatan penggunaan anggaran yang ditandatangani pihak terkait, namun tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Menerima manfaat juga sudah menyimpang. Masyarakat tahu itu ada surat kesepakatan yang ditanda-tangani, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Menyetujui anggaran itu dipakai, itu yang salah kaprah,” tandasnya.

Ia juga menyoroti peran Inspektorat yang dianggap tidak dapat lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab.

"Termasuk Inspektorat juga harus bertanggung jawab, tidak bisa lepas begitu saja,”pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DAU spesifik bidang pendidikan tahun anggaran 2023 senilai Rp 30,5 miliar yang menjadi temuan BPK ini digunakan untuk 27 kegiatan.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Barang Siataan, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Ratusan BB Hasil Kejahatan

Belum diketahui pasti apakah 27 kegiatan ini memang benar ada atau fiktif. Beberapa kegiatan tersebut diantaranya digunakan untuk premi asuransi senilai Rp38.288.000, makan minum dan jamuan Rp2.279.240.850.

Kemudian, pengadaan barang cetak Rp98.902.500, pemeliharaan gedung sekretariat daerah Rp147.961.000, pemeliharaan drainase dan sumber daya air Rp6.126.418.479.

Juga ada peningkatan kualitas kawasan pemukiman yang memakan anggaran hingga Rp15.575.159.822, bahkan ada pengadaan sepatu olahraga yang memakan anggaran hingga Rp 76.608.000, serta masih banyak lagi kegiatan lainnya.

Beberapa bulan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait penggunaan DAU spesifik bidang pendidikan. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase