Pemuda Ini Asal Jagapura Wetan, Sudah Ditangkap Polisi

Kamis 05-08-2021,17:15 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON – Pemuda asal Jagapura Wetan, Gegesik, Kabupaten Cirebon ditangkap karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pemuda berusia 20 tahun ini berinisial LW alias L. Warga Dusun 02, RT04 RW05, Desa Jagapura Wetan, Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 37 boks berisi 3.700 butir Pil Trihexyphenidyl, 12 Boks berisi 1.200 butir pil Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp260 ribu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, tersangka LW ditangkap hari Rabu (4/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

\"Selain berdasarkan informasi dari warga, tersangka juga sudah menjadi target operasi kami. Tersangka ini sebagai pengedar obat-obatan terlarang,\" katanya, Kamis (5/8).

Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, pemuda asal Jagapura Wetan ini dijerat dengan Pasal 196  Jo  197  UU RI No 36 Th. 2009. Tentang Kesehatan.

\"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asa barang bukti berupa obat-obatan ilegal tersebut,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait