CIREBON - Oknum PNS Dishub Kabupaten Cirebon yang kedapatan menjual sabu, masih menerima gaji 50 persen. Itu dikarenakan status pemberhentian sementara.
Pemberhentian tersebut merujuk Pasal 280 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Sri Darmanto mengatakan AM efektif diberhentikan sejak 31 Oktober 2021.
“Berdasarkan aturan, diberhentikan sementara dari PNS terhitung akhir bulan tanggal penahanan. Selain itu, tujuan pemberhentian sementara ini agar yang bersangkutan fokus menghadapi persoalan hukumnya,” kata Sri Darmanto.
Konsekuensinya, lanjut Sri Darmanto, yang bersangkutan masih menerima gaji sesuai dengan hak sebagai ASN yang diberhentikan sementara. “Gaji masih diberikan, hanya sebesar 50 persen,” imbuhnya.
Langkah ini diambil setelah pihaknya berkomunikasi dengan Polresta Cirebon dan menerima surat salinan penahanan, di mana didapat informasi dan keterangan bahwa benar AM sedang ditahan karena melakukan tindak pidana.
Secara resmi, berkas pemberhentian sementara sudah diusulkan ke Bupati Cirebon untuk ditanda tangani.
Jika sudah ditandatangani maka selanjutnya akan diikuti oleh keputusan penunjukan Plt untuk jabatan yang saat ini ditinggalkan AM.
Dia mengatakan penunjukan Plt nanti dilakukan setelah suratnya sudah ditandatangani Bupati Imron MAg.
Sri Darmanto memastikan Pemkab Cirebon tidak menyediakan pendampingan hukum bagi AM.
AM sendiri selama ini menjabat Kasi Angkutan Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon.
Ia diciduk Polresta Cirebon dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari pemeriksaan polisi, AM diketahui sebagai pengedar sabu-sabu. (dri)
Baca juga:
- Dalang Pemerasan Phone Sex Terungkap, Pakai Aplikasi Jodoh, Sebar Gambar Tak Senonoh Korban
- Ratusan Tanaman Rusak, SMPN 4 Kota Cirebon Terancam Gagal Jadi Sekolah Adiwiyata 2021