Pemilihan RW 14 Jembar Agung Tak Kunjung Dilaksanakan, Warga Setempat Surati Pj Walikota Cirebon

Pemilihan RW 14 Jembar Agung Tak Kunjung Dilaksanakan, Warga Setempat Surati Pj Walikota Cirebon

Herawan Effendi menunjukan salinan putusan PTUN nomor PTUN Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG, Selasa 18 Februari 2025.-DEDI HARYADI-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kecewa putusan PTUN Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG lamban ditindaklanjuti Pemerintah Kota Cirebon, Herawan Effendi warga RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, surati Penjabat (Pj) Walikota Cirebon.

Hal itu bermula dari keluarnya hasil PTUN Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG dengan tergugat Walikota Cirebon. Adapun yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Walikota Cirebon Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022.

Kuputusan itu mengatur tentang Pengesahan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Jembar Agung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon masa bakti 2022-2027 yang diterbitkan tanggal 2 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pastikan Program MBG Berjalan Lancar di Daerah

BACA JUGA:Mulai Dari Aceh Sampai Papua, Presiden Prabowo Minta SPPI Jaga Kualitas Program MBG

BACA JUGA:Mendiktisaintek Bantah Isu Pemotongan Anggaran untuk Beasiswa dan KIP-K

Oleh PTUN, Keputusan Walikota Cirebon NOMOR 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 dinyatakan tidak sah. Lantaran majelis hakim menilai surat tersebut tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 angka (6) Peraturan Walikota Cirebon (Perwali) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon. 

"Sebagaimana kita ketahui keputusan tentang pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW yang selama ini ditetapkan oleh keputusan Walikota menurut majelis hakim adalah cacat kewenangan seharusnya ditetapkan oleh keputusan camat," ujar Herawan yang merupakan penggugat dalam sengketa itu, kepada radarcirebon.com, Selasa 18 Februari 2025.

Herawan menjelaskan, pihak tegugat seharusnya segera menjalankan putusan PTUN tersebut. 

"Namun setelah lebih dari 2 tahun sejak putusan PTUN keluar, pemilihan ketua RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya belum juga dilaksanakan."

BACA JUGA:Di IIMS 2025, MG Hadirkan Keseruan Lewat Promo Eksekutif dan Aktivitas Spesial

BACA JUGA:Rayakan 60 Tahun Berinovasi, Suzuki Tunjukkan Keunggulan Teknologi di IIMS 2025

"Pihak tegugat melalui Camat Kesambi dan Bagian Tata Pemerintahan juga bagian Hukum menyampaikan kepada saya pemilihan ketua RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya belum bisa dilaksanakan karena terlebih dahulu harus dilakukan perubahan atau revisi atas Perwali No 49 tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon," jelasnya.

Di lain kesempatan, kata Herawan, Camat Kesambi justru menerbitkan keputusan pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW dengan tetap berpedoman pada Perwali 49 tahun 2020 sebagai dasar hukumnya. Meski Perwali itu belum direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase