Ada Omicron, Pemerintah Ubah Kebiijakan Karantina, Begini..

Senin 29-11-2021,02:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Munculnya Omicron (B.1.1.529), varian baru COVID-19, membuat pemerintah Indonesia lebih waspada.

Kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diubah dari sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari.

“Khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong dilarang masuk Indonesia. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang masuk akan dikarantina selama 14 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (28/11).

Waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Baca juga:

“Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk negara yang dilarang menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” jelasnya.

Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan daftar negara-negara yang dilarang tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Tags :
Kategori :

Terkait