Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming Resmi Ditahan KPK, Begini Penjelasan Kasusnya

Jumat 29-07-2022,10:00 WIB
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka.

KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berdasarkan konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa Mardani H. Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, punya wewenang, satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalsel.

"Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA:Lemkapi: Polri Sudah Terapkan Asas Keterbukaan dalam Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J

Ia menyebut, agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani H. Maming.

Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani H. Maming selaku bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Menanggapi keinginan Henry Soetio, di awal 2011, KPK menduga Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

"Dalam pertemuan tersebut, MM (Mardani H Maming) diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," kata Alex.

BACA JUGA:Ducati Desmosedici GP Jauh Lebih Baik, Jack Miller Puas

Selanjutnya pada Juni 2011, lanjut Alex, surat keputusan (SK) Maming selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming.

KPK menduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di- backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Menurut lembaga antirasuah itu, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.

MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Cabor Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024 Sudah Keluar, Catat Tanggalnya

KPK menengarai PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," sebut Alex.

Pada 2012, ujar Alex, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

BACA JUGA:Cirebon Bersholawat Dipimpin oleh Habin Lutfi Bin Yahya Bergema, KASAD Dudung Bangga

KPK mensinyalir telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan/atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," ungkap Alex.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tantang PWRI Jabar Hasilkan Gagasan Terkait Isu Kekinian

Diketahui, KPK menahan Mardani H. Maming selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan itu dilakukan usai Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Kantor KPK pada Kamis (28/7/2022). (jun/fin)

Kategori :