Radarcirebon.com, JAKARTA – Penyelidikan guna mengungkap kasus kematian Brigadir J akan terus dikembangkan, meski saat ini sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka.
Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
“(Penyelidikan kasus) Ini tetap berkembang. masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” ucapnya.
BACA JUGA:Kalah dari Timnas Indonesia U-16, Begini Komentar Pelatih Singapura
Kendati demikian, Andi Rian tak mengungkap apakah bakal ada pihak lain yang akan ditetapkan jadi tersangka baru menyusul Bharada Eliezer.
Hanya saja, Andi Rian memastikan penyidik Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo itu pun dibenarkan oleh Andi Rian.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo itu akan dilakukan besok, Kamis (4/8/2022).
“Iya, betul (Ferdy Sambo diperiksa besok),” kata Andi Rian.
Sementara untuk pemeriksaan Ferdy Sambo, dijadwalkan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
“Jam sepuluh,” imbuhnya.
Andi Rian mengungkap, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Termasuk saksi ahli forensik dan balistik.
BACA JUGA:Sekda Jabar Minta Optimalkan Peran Kecamatan di Era Disrupsi
Tidak hanya itu. Penyidik juga disebut Andi Rian telah menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain alat komunikasi (HP), rekaman kamera CCTV, serta sejumlah bukti lain yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat ini, sederet barang bukti tersebut tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri.
Sementara, penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Kios Elektronik di Pasar Minggu Palimanan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa Tapi Kerugiannya Segini
Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi Rian.
Andi Rian menyatakan, saat ini Bharada Eliezer berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.
BACA JUGA:Puncaki Klasemen, Timnas Indonesia U-16 Gagahi Singapura dengan 9 Gol Tanpa Balas
Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.
“Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya. (jun/ruh/pojoksatu)