Radarcirebon.com, JAKARTA - Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 5, Agustus 2022. Sebelumnya, pakar telematika tersebut telah berstatus tersangka.
Namun, ada yang berbeda dalam pemeriksaan, Jumat, 5, Agustus 2022. Bila sebelumnya Roy Suryo tidak ditahan dengan alasan kesehatan, kali ini polisi memutuskan melakukan penahanan.
Pasca pemeriksaan tersebut, Roy Suryo resmi ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses penyidikan dalam kasus penistaan agama tersebut.
Kendati demikan, Polda Metro Jaya membantah bahwa Roy Suryo ditahan imbas dari acara kumpul-kumpul dengan salah satu klub mobil. Alasan penahanan tersebut dikarenakan kondisi yang bersangkutan sehat.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Refly Harun: Dimulai dari Pangkat Terendah
BACA JUGA:Rp 78 T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan kesehatan sebelumnya, Roy Suryo memang sedang dalam kondisi sakit. Sehingga penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Tetapi, dalam pemeriksaan kesehatan pada Jumat siang, 5, Agustus 2022, Roy Suryo dinyatakan sehat, sehingga dapat ditahan oleh polisi untuk mempermudah proses penyidikan.
Endra Zulpan mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit 4 Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo hingga 20 hari kedepan.
Dari pemeriksaan tim menyelidikan telah menemukan unsur sara, kebencian dan permusuhan terhadap agama tertentu.
BACA JUGA:Sistem Pembayaran Digital dengan Paylater Dinyatakan Haram oleh MUI Jawa Timur
BACA JUGA:Revitalisasi Rawa Kalong, Situ yang Kumuh Jadi Indah
“Kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan bahkan telah dilakukan penetapannya sebagai tersangka,” tambah Kombes Pol Zulpan.
Keputusan penahanan tersebut juga berdasarkan atas hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kesehatan bahwa kondisi Roy Suryo dalam kondisi sehat.
“Berdasarkan hasil tersebut, Roy Suryo jalani penahanan hingga 20 hari kedepan, hal tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dari penyidik adanya usaha menghilangkan barang bukti dan lainnya,” jelas Kombes Pol Zulpan.