Dianggap Tidak Kooperatif, Jadi Alasan Kuat Bareskrim Polri Menahan Panji Gumilang di Rutan
Bareskrim Polri.-Ist-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Saat ini, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus 2023 hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.
Penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri bertujuan untuk kepentingan penyidikan, mengingat masih dibutuhkan keterangan Panji Gumilang untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pelecehan agama tersebut.
Dalam kasus ini, Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro punya alasan lain untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ingin Program Maghrib Mengaji di Sumedang Diteruskan
Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Menurutnya, sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.
"Namun, fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023.
"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.
BACA JUGA:Ryan Triadi Saputra Bakal Somasi Timsel Calon Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Begini Alasannya
Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.
Penyidik juga mengkhawatirkan Panji akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.
“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.
Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
BACA JUGA:Gugatan ke MK Dikaitkan dengan Gibran, Apa Salahnya Cawapres Berusia 35 Tahun?
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD akan segera melakukan rapat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait Ponpes Al-Zaytun.
Selain itu, Mahfud MD pun akan mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait kelanjutan pendidikan di Ponpes Al Zaytun.
"Dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengatakan rapat dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy,red) dengan Menag (yaqut Cholil,red) dengan Mendagri (Tito Karnavian,red) dengan Menkumham (Yasona Laoly,red) dan dengan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil,red)," jelas Mahfud MD, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Inilah Harapan Kuasa Hukum Panji Gumilang Pasca Penetapan Tersangka
Mahfud mengatakan, pemerintah telah melakukan antisipasi terhadap penyelenggaraan manajemen Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu sesebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah."
"Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid itu. Sehingga kita juga sudah mengantisipasi," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase