Buron 4 Bulan, Dito Mahendra Resmi Ditangkap Bareskrim Polri, Akankah Nindy Ayunda Terseret Kasus Ini?
Inilah tampang buronan Polisi, Yakni Dito Mahendra yang berhasil ditangkap pada Kamis 7 September 2023 di Bali.-disway.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dito Mahendra yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan Dito Mahendra berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Selama 4 bulan Dito Mahendra menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA:Jelang Kick Off FIFA Matchday Indonesia vs Turkmenistan, Shin Tae-yong Ubah Formasi Tim
Djuhandani menjelaskan pihaknya menangkap buronan Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Cangggu, Badung, Bali pada Kamis, 7 September 2023 siang.
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali," ujar Djuhandhani.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan senpi saat menangkap buronan Dito Mahendra.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan," kata dia.
Meski demikian, Djuhandani menjelaskan Dito sedang liburan saat ditangkap. Meski demikian, ia mengatakan tak ada perlawanan saat ditangkap seorang diri di villa tersebut.
"Enggak ada (perlawanan). (Dia) lagi liburan," bebernya.
Usai ditangkap di Bali, Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat 8 September 2023 sore.
Dito Mahendra tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri) pada pukul 15.40 WIB dikawal ketat anggota Polri.
BACA JUGA:Tour De Walisongo, Cak Imin Bawa 40 Youtuber dan Influencer
Dito Mahendra terlihat mengenakan kaos Harley Davidson dilapisi kemeja tahanan oranye. Ia mengenakan topi dan dikawal ketat.
Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan.
Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
BACA JUGA:Lawan Stunting, Asuransi Astra Berikan Intervensi Gizi di Daerah Ini
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase