Rionald Soerjanto, Pengusaha Asal Cirebon Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, Kasus Penipuan

Jumat 12-08-2022,13:21 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA – Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto dijadikan tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,  atas kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.

Rionald Anggara Soerjanto dikenal sebagai pengusaha asal Cirebon tersebut, dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri usai penetapan status tersangka.

Diketahui, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Masih Ada Misteri Kasus Ferdy Sambo: Tidak Ada yang Tahu Kejadian Jumat sampai Senin Sore

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Curhat ke Kompolnas Hari Senin

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Adapun pemanggilan Ronald Anggara Soerjanto dilakukan pada hari Kamis, 11, Agustus 2022 oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon yakni Rionald Soerjanto sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kenapa Mobil Harus Gunakan BBM Beroktan Tinggi Seperti Pertamax? Simak Nih Penjelasannya

BACA JUGA:Kecelakaan di Palimanan Cirebon, Dua Wanita Diserempet Motor hingga Masuk Rumah Sakit

Secara terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta.

Juga di beberapa kota lainnya di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.

Kategori :