Sebelumnya, Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8) sore.
BACA JUGA:Adopsi Teknologi Digital untuk Ciptakan UMKM Tangguh
BACA JUGA:Furqon:Media Bagian dari Pilar Demokrasi
Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. "Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.
Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.
Disampaikan juga bahwa laporan tersebut diduga dibuat utuk menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Dengan laporan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J dihentikan, kini motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J juga semakin menjadi tanda tanya.
BACA JUGA:Ciptakan UMKM Tangguh, Pemerintah Dukung Teknologi Digital
BACA JUGA:Kebaya Goes to Unesco, Forum Bisnis Cirebon Inisiasi Catwalk Ala Citayam Fashion Week
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo hanya menyebutkan bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Namun, tidak jelas apa yang diperbuat sehingga membuat Ferdy Sambo begitu emosi dan menjadi motif dilakukannya pembunuhan berencana.