Radarcirebon.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk meminta maaf.
Hal itu terkait dengan dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor mendiang Brigadir Joshua Hutabarat.
Namun, belakangan ini laporan tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri candrawathi tersebut.
BACA JUGA:Alfamart Tunjuk Pengacara Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum: Tindakan Pegawai Sudah Benar
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan agar Putri segera minta maaf. Bahkan, pengacara keluarga Brigadir Joshua itu memberikan batas waktu hingga tengah malam.
"Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini," ujar Kamaruddin memberikan ultimatum kepada istri Ferdi Sambo, Senin (15/8).
Menurut Kamaruddin, bila Putri tak segera meminta maaf, pihaknya bakal melaporkannya ke polisi.
Saat ini, Kamaruddin tengah menyusun surat kuasa dan akan diantarkan ke kliennya di Jambi.
"Ini saya lagi susun surat kuasa untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," ujar Kamaruddin.
Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).
"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.
Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.