Kamaruddin Simanjuntak ke Istri Ferdy Sambo: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini!

Senin 15-08-2022,17:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Brigjen Andi Rian. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Viral! Pegawai Alfamart Minta Maaf ke Wanita Naik Mercy dan Curi Cokelat, Perusahaan: Karyawan Tertekan

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (jpnn)

Kategori :