Terkait peredaran skema Konsorsium 303 dan tandingannya juga perlu dijawab oleh Polri agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-77 RI, SBH Semakin Dekat dengan Rakyat
BACA JUGA:Tiga Santri Pesantren Tahfizh Sabilul Quran Sapu Bersih Gelar OBA
Sebelumnya, disampaikan Kapolri, motif FS melakukan penembakan terhadap Brigadir J, karena yang FS marah dan emosi. Terutama setelah mendengar laporan dari PC.
Laporan tersebut terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Magelang dan menciderai harkat dan martabat keluarga.
"Untuk (motif) lebih jelas akan diungkapkan di persidangan," jelas Kapolri, dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Kapolri juga menyampaikan bahwa tersangka PC menyampaikan surat sakit, sehingga belum diperiksa sebagai tersangka.
BACA JUGA:Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Diambil Alih Menko Polhukam
BACA JUGA:Lifelong Learning, Menko Airlangga Ingatkan Generasi Muda Rajin Menabung
"19, Agustus 2022 telah dilakukan Tahap 1 penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Harapannya berkas ini segera dinyatakan P21," tuturnya.
Jaksa Agung, kata kapolri, telah mempersiapkan tim sejumlah 30 orang yang bekerja secara simultan. Sehingga bisa diselesaikan dan dapat dinyatakan lengkap. Segera mungkin diajukan ke persidangan.
Terkait dengan kinerja timsus, Kapolri menyampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara marathon.
Divpropam Polri juga telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice.
BACA JUGA:Razia Miras Polsek Arjawinangun, Warung Milik Wanita Ini Digeledah, Hasilnya Cukup Banyak
BACA JUGA:Alpukat Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes, Berikut Penjelasannya
Kemudian telah dibuat laporan polisi di Bareskrim, terkait UU ITE, proses pemeriksaan kode etik profesi masih berlangsung.