Apabila dalam proses ini, masih ditemukan adanya perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, akan melaksanakan proses penegakan hukum.
"Pemeriksaan internal terus dilakukan, telah memeriksa 97 personel. 35 personel diduga pelanggaran kode etik," jelas Kapolri.
Diungkapkan Kapolri, 18 personel saat ini ditempatkan di tempat khusus, sementara yang lain masih berproses.
Ada 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tinggal 18 orang yang berada di tempat khusus. "Kami berkomitmen menyelesaikan kode etik ini dalam 30 hari ke depan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Timsus sudah memeriksa 52 saksi dan 4 orang ahli. Penyitaan terhadap 122 barang bukti, termasuk senjata api sampai CCTV.