Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
BACA JUGA:Kejuaraan Dunia 2022: Hajar Duo Jepang, Mampukah Fajar/Rian Balaskan Dendam The Minions?
BACA JUGA:KKN Gemmar Mengaji Kota Cirebon Resmi Ditutup
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.
Pada agenda sidang kali ini, dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri yang merupakan eks Kapolda Jabar dan menjadi bagian dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
Agenda kal ini, akan langsung menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo di kepolisian. Sementara terkait sidang pidana pembunuhan berencana, masih menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Ramai Mie Gacoan, MUI Jabar Sebut Namanya Mengandung Unsur Setan
BACA JUGA:Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Kok Bisa Ya Seperti Itu?
Dalam keterangannya, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa agenda sidang diawali dari resume keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.
Setelah itu, dilaksanakan pemeriksaan para saksi. Yakni AM, RR dan Bharada RE. Yang hadir di sidang adalah AM dan RR. Untuk Bharada RE melalui Zoom Meeting.
Berikutnya adalah pendalaman para saksi lain, yang jumlahnya 12 orang. Setelah para saksi selesai diperiksa, baru akan dilakukan pemeriksaan terduga pelanggar.
Selesai agenda sidang, akan dilaksanakan konferensi pers oleh Irwasum dan Kadiv Humas Polri.