Kasus Judi Online Alias 303 di Majalengka Diungkap Polisi, Pengepul Duit Slot Ditangkap, Punya Website Sendiri

Senin 29-08-2022,15:17 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya
Kasus Judi Online Alias 303 di Majalengka Diungkap Polisi, Pengepul Duit Slot Ditangkap, Punya Website Sendiri

Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku DS (45) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana.

BACA JUGA:RW Layak Anak Resmi Dikukuhkan, Affiati Serahkan Alat Peraga Bermain Anak

BACA JUGA:Target Golkar Tidak Gampang, Ditarget Naikkan Kursi di DPRD 100 Persen

Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku adalah selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

Kategori :