Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku DS (45) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana.
BACA JUGA:RW Layak Anak Resmi Dikukuhkan, Affiati Serahkan Alat Peraga Bermain Anak
BACA JUGA:Target Golkar Tidak Gampang, Ditarget Naikkan Kursi di DPRD 100 Persen
Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku adalah selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.