Kasus Judi Online Alias 303 di Majalengka Diungkap Polisi, Pengepul Duit Slot Ditangkap, Punya Website Sendiri

Senin 29-08-2022,15:17 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku DS (45) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana.

BACA JUGA:RW Layak Anak Resmi Dikukuhkan, Affiati Serahkan Alat Peraga Bermain Anak

BACA JUGA:Target Golkar Tidak Gampang, Ditarget Naikkan Kursi di DPRD 100 Persen

Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku adalah selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

Kategori :