Verifikasi Administrasi Parpol Sudah 100 Persen, KPU RI: Kesempatan untuk Klarifikasi

Rabu 31-08-2022,02:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Inilah Tiga Jenis Vaksin yang Bisa Dipakai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Jika ditemukan partai politik yang dokumennya belum sah, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.

Sebagai informasi, penelitian kegandaan data eksternal partai politik ini tertulis dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu pada pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2). (jun/disway)

 

Kategori :